Rabu, 12 November 2014

REDEFINISI PEMAHAMAN TANGUNG RENTENG


Oleh :
Anton Sutrisno, SP. MSi.* dan Aria Candra, SH.**


Pada saat berdiskusi dengan teman-teman pelaku pemberdayaan yang mengelola kegiatan dana bergulir untuk masyarakat miskin, ada pembicaraan yang menarik antara lain yaitu mengenai jaminan (borg). Program ini tidak menerapkan jaminan (collateral) sebagaimana lembaga keuangan pemerintah maupun swasta. Contohnya pada bidang perbankan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Jaminan yang dipakai dalam pengelolaan dana bergulir (simpan pinjam perempuan) adalah tanggung renteng. Tanggung renteng bukan berupa surat berharga yang bisa di likuidkan, melainkan kegotongroyongan kelompok masyarakat miskin yang nir asset. Mereka selama ini dinyatakan sebagai kelompok yang tidak layak masuk bank (not bank able).

Pemerintah melakukan program khusus untuk mengurangi angka kemiskinan pada lapisan masyarakat paling bawah (level pertama) melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diharapkan dapat berkembang meningkatkan penghasilannya sehingga dapat menurunkan derajat kemiskinannya pada level diatasnya. Pada level kedua ini adalah masyarakat miskin yang memiliki modal terbatas dan memiliki usaha yang dapat dikembangkan. Program yang menjadi sasarannya adalah Bantuan Langsung Masarakat (BLM). Untuk level ke dua ini banyak kegiatan yang digulirkan, seperti; PNPM Mandiri dengan berbagai varian yang dikelola oleh beberapa kementerian, misalnya Kementerian Dalam Negeri dengan PNPM Mandiri Perdesaan atau Kementerian Pertanian dengan PNPM Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP). Harapan dari program pada level kedua ini adalah dapat menurunkan derajat kemiskinan ke level ketiga, sehingga mereka dapat mulai mengakses pinjaman melalui perbankan bersubsidi dari pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Pengelolaan kegiatan dana bergulir atau simpan pinjam diterapkan tanpa agunan, karena masyarakat pada level ini masih pada kodisi level miskin. Agunan yang dipakai adalah tanggung renteng. Timbul pertnyaan, lalu implementasinya seperti apa? Apakah dalam tatakelolanya sudah berhasil?

Pada kenyataannya dalam pengelolaan kegiatan dana bergulir (simpan pinjam) tunggakan banyak terjadi, bahkan angakanya cukup tinggi dan sangat memperihatinkan. Umumnya tunggakan disebabkkan karena ketidakmampuan membayar anggota simpan pinjam, gagal dalam usaha, dan yang sangat memperihatinkan yaitu terjadinya penyalahgunaan oleh pengelola itu sendiri. Akhirnya, tindakan penyelamatan kredit dengan menerapkan agunan pengganti senilai sisa pinjaman yang harus dibayar menjadi masalah yang semakin merumitkan didalam pengelolaan dan kesinambungan dana bergulir. Akibanya proses pemberdayaan yang bertujuan mengentaskan kemiskinan berakhir pada menambah kemiskinan karena hilangnya aset mereka yang dilelang karena tidak mampu membayar. Semangat gotong royong di awal program menjadi permusuhan di penghujung program, akibat penanganan tunggakan yang tidak sesuai dengan permsalahan yang dihadapi masyarakat. Lalu apa yang salah?

Diskusi dilanjutkan dengan memperdalam makna tanggung renteng. Ada beberapa makna yang dikemukaakan dalam diskusi diantaranya, tanggung renteng adalah menanggung resiko hutang apabila ada salah satu anggota yang tidak membayar. Pemahaman tanggung renteng disini sangat tidak rasional, karena tidak mungkin orang lain mau menanggung hutang pihak lainnya kecuali dia masih dalam satu keluarga, karena dia sebagai ahli waris.

Dalam hukum alam, bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasarkan pada hukum sebab akibat. Tunggakan merupakan akibat dari sebab yang bermacam-macam faktor. Sehingga kita perlu mendefinisikan kembali makna tanggung renteng pada sisi sebab dari hukum sebab-akibat (causalitas). Oleh karena itu, hal ini penting dibahas bersama sebagai bagian dari mitigasi resiko pengelolaan dana bergulir. Tanggung renteng harus difahami sebagai proses seleksi anggota kelompok yang baik, dan harus diterapkan pengambilan keputusan kelompok.

Dari awal, kelompok yang terbangun tidak termotivasi dengan adanya uang. Akan tetapi pada niatan yang baik untuk suatu visi (cita-cita) yang mulia dalam menambah penghasilan keluarga, yang umum bagi rumah tangga miskin digunakan untuk membiyai pendidikan anak-anaknya. Sebab pendidikan yang baik (tinggi) dapat memutus mata rantai kemiskinan. Oleh karena itu dalam memilih mitra berusaha dalam kelompok harus orang-orang yang memiliki mental yang baik, jangan mereka yang memiliki mental “pengemplang” sehingga dikemudian hari dapat menyusahkan kelompok. Inilah awal dari tanggung renteng yang kami maksudkan.
 
Tanggung renteng pada tahapan berikutnya adalah adanya saling mengingatkan dan saling membantu. Untuk dapat melakukan tindakan ini maka diperlukan pertemuan rutin yang terprogram. Melalui pertemuan rutin perkembangan masing-masing anggota kelompok dapat terpantau. Persoalan yang dihadapi baik keluarga maupun usaha dapat dipecahkan bersama dalam kelompok. Peroses saling membantu dan saling mengingatkan akan berjalan. Ketika ada yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha atau ada musibah yang menimpa suatu keluarga anggota kelompok, maka secara besama-sama bergotong royong meringankan beban keluarga tersebut. Inilah yang disebut dengan “asuransi sosial”. Asuransi sosial inilah yang pada hakekatnya merupakan taggung renteng yang kedua. Dimana pada bagian ini proses “menanggung hutang” dapat terjadi yang dimaknai bantuan bersama dari kelompok untuk meringakan beban anggota ketika terjadi musibah. Tetapi sifatnya adalah sementara, sebab ketika beban musibah terlewati maka anggota tersebut wajib mengembalikan sejumlah bantuan dari kelomok, karena ada anggota yang lain nanti akan memanfaatkannya.

Umumnya dana “Asuransi Sosial” dihimpun melalui simpanan yang dilakukan setiap pertemuan kelompok. Sehingga ketika klaim terjadi pada saat ada yang mengalami musibah, dana “asuransi sosial” siap dimanfaatkan.
Jika konsep tanggung renteng ini diterapkan oleh anggota kelompok simpan pinjam, saya berkeyakinan konsemp tanggung renteng ini adalah hal yang sederhana, sebab ibu-ibu pegiat arisan sudah sering melakukanya. Namun demikian tinggal lagi bagaimana hal ini menerapkannya di dalam kelompok simpan pinjam.

Dengan demikian apabila proses tanggung renteng ini kita fahami dalam definisi yang benar, maka tidak akan terjadi proses pemiskinan kembali dalam program pemberdayaan. Sebuah kelompok yang memiliki semangat mewujudkan visi mengentaskan kemiskinan dengan didukung dengan struktur kelembagaan yang kuat akan terwujud. Bukan tidak mungkin produktivitas usaha akan membaik sehingga visi menyekolahkan anak setinggi-tingginya bagi keluarga miskin untuk memutus mata rantai kemiskinan dapat menjadi kenyataan. Semoga. Bangga Membangun Desa.

Tais, 12 November 2014.




*Faskab Perguliran dan Pengembangan Usaha Kabupaten Seluma Provinsi Bengulu.
**Spesialis Information Education and Comunication Provinsi Bengkulu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar